Meski nakhoda telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum mengungkap secara rinci dasar penetapan AY sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kukuh menambahkan, penyidik masih memeriksa pihak lain untuk mengungkap secara keseluruhan peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8.
"Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai," jelasnya.
Sebagai informasi, KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapal tersebut berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu (12/9/2026) dengan membawa 243 orang.
(Awaludin)