JAKARTA - Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY langsung ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal yang terjadi di Laut Jawa.
Penetapan tersangka dan penahanan AY dilakukan setelah penanganan perkara dilimpahkan, dari Polda Kalimantan Selatan ke Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.
"Sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka, nakhodanya," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Kukuh Prabowo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9/2026).
"Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya," ujarnya.
Polisi masih memeriksa pihak-pihak lain untuk mengungkap secara keseluruhan peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Adapun alasan atau dasar penetapan AY sebagai tersangka belum diungkap secara rinci oleh penyidik.
"Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai," jelas Kukuh.
Sebagai informasi, KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapal tersebut sebelumnya berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu (12/9/2026) dengan membawa 243 orang.
(Awaludin)