JAKARTA - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan kapal yang terjadi di Laut Jawa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan, ke Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.
"Sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka, nakhodanya," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Kukuh Prabowo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9/2026).
Selain menetapkan AY sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penahanan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang masih berlangsung.
"Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya," ujar Kukuh.