"Mengenai klaim tidak ada pelatihan, di SOP sudah tertera jelas. Aturannya tercantum pada Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19," sambung Rizka.
Atas kelalaiannya, AN dijerat Pasal 323 KUHP, Pasal 324 KUHP, Pasal 474 KUHP, serta Pasal 198 dan Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
Insiden adu banteng antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur tersebut terjadi pada Senin (27/4/2026) lalu, yang mengakibatkan 16 orang meninggal dunia serta 90 orang lainnya luka-luka.
(Rahman Asmardika)