Sementara itu, pengangkatan Suyudi Ario Seto dan Wahyu Hadiningrat masing-masing sebagai Kapolri dan Wakapolri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 96-97 Polri Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait permohonan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri. Setelah menjalani proses tersebut, DPR menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
Di sisi lain, DPR juga menyetujui pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dengan hormat.
(Awaludin)