Praktik-praktik yang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik di lapas juga perlu dievaluasi, termasuk praktik pungutan liar yang harus ditindak. Karena itu, Anis menilai evaluasi dan pembenahan tata kelola lapas tidak dapat dilakukan secara parsial.
Hal tersebut dinilai semakin penting karena pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana atau criminal justice system, terlebih Indonesia telah memasuki penerapan KUHP baru.
Selain berdampak terhadap layanan dan pemenuhan HAM, kondisi overcapacity juga menjadi tantangan serius dalam proses pembinaan warga binaan. Anis mengatakan proses pembinaan membutuhkan metode yang partisipatif agar dapat berjalan efektif.
“Tentu saja. Pembinaan itu kan ada metodenya. Untuk menjadi efektif itu mesti prosesnya partisipatif,” kata Anis.
Komnas HAM pada tahun lalu juga melakukan kajian di sejumlah lapas, di antaranya di Sumatera Utara, Tangerang, dan Nusakambangan. Dari kajian tersebut, Komnas HAM kembali menemukan persoalan overcapacity yang menjadi salah satu faktor penghambat proses pembinaan warga binaan.
“Karena jumlahnya terlalu banyak. Sumber daya petugas lapas kita juga terbatas. Tidak mudah mengelola jumlah warga binaan yang sebanyak itu,” ujar Anis.
Menurut Anis, kondisi tersebut menunjukkan perlunya reformasi tata kelola lapas sebagai bagian dari pembenahan sistem peradilan pidana.
(Rahman Asmardika)