Komnas HAM Bongkar Isu Serius Lapas Indonesia: Overcapacity hingga Akses Pemantauan yang Terbatas

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Kamis 01 Oktober 2026 18:48 WIB
llustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti persoalan serius di lembaga pemasyarakatan (lapas) Indonesia. Persoalan tersebut mulai dari overcapacity yang berlangsung selama satu dekade, fasilitas yang belum layak, hingga terbatasnya akses lembaga pemantau HAM untuk melakukan pengawasan.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan pemantauan kondisi lapas bersama lima lembaga lainnya yang tergabung dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP).

Enam lembaga tersebut yakni Komnas HAM, Ombudsman RI (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

“Secara rutin kami melakukan pemantauan terhadap situasi dan kondisi di lapas,” kata Anis kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Menurut Anis, salah satu temuan utama dari pemantauan tersebut adalah persoalan overcapacity yang terjadi di hampir seluruh lapas di Indonesia selama 10 tahun terakhir.

Kondisi tersebut dinilai belum banyak teratasi meski pemerintah telah mendorong penerapan restorative justice sebagai salah satu upaya mengurangi jumlah penghuni lapas.

“Artinya tingkat kriminalitas di Indonesia kan cukup serius,” ujar Anis.

Dia mengatakan, kapasitas lapas juga perlu dievaluasi karena persoalan kelebihan kapasitas terus terjadi. Overcapacity tidak hanya menyebabkan kepadatan penghuni, tetapi turut berdampak terhadap kualitas layanan di dalam lapas.

 

Kondisi tersebut pada akhirnya dapat membuat pemenuhan hak-hak dasar warga binaan tidak optimal dan berpotensi tidak memenuhi standar hak asasi manusia. Persoalan yang muncul antara lain keterbatasan tempat tidur, tempat istirahat yang layak, hingga sirkulasi udara yang sehat.

“Overcrowding itu dampaknya banyak. Tentu saja yang pertama dari sisi kualitas layanan tentu tidak optimal, tidak memenuhi standar hak asasi manusia,” kata Anis.

Anis juga menyinggung persoalan akses pemantauan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia mengatakan, Komnas HAM bersama lima lembaga lainnya yang tergabung dalam KUPP telah berupaya melakukan pemantauan ke Lapas Cibinong pada April 2026. Namun, rombongan tersebut tidak mendapatkan akses.

“Pengawasan Lapas Cibinong itu dengan enam lembaga ini pada bulan April itu sudah kami berusaha untuk masuk ke sana. Tetapi memang tidak mendapatkan akses,” ucapnya.

Menurut Anis, akses terhadap lembaga pengawas dan pemantau HAM menjadi penting untuk memastikan kondisi lapas dapat diawasi secara terbuka. Dia menyebut Ombudsman RI pada akhirnya mendapatkan akses untuk melakukan pemantauan ke Lapas Cibinong.

Anis menilai persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan di Indonesia. Tata kelola lapas, kata dia, harus menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai salah satu aspek utama.

 

Praktik-praktik yang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik di lapas juga perlu dievaluasi, termasuk praktik pungutan liar yang harus ditindak. Karena itu, Anis menilai evaluasi dan pembenahan tata kelola lapas tidak dapat dilakukan secara parsial.

Hal tersebut dinilai semakin penting karena pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana atau criminal justice system, terlebih Indonesia telah memasuki penerapan KUHP baru.

Selain berdampak terhadap layanan dan pemenuhan HAM, kondisi overcapacity juga menjadi tantangan serius dalam proses pembinaan warga binaan. Anis mengatakan proses pembinaan membutuhkan metode yang partisipatif agar dapat berjalan efektif.

“Tentu saja. Pembinaan itu kan ada metodenya. Untuk menjadi efektif itu mesti prosesnya partisipatif,” kata Anis.

Komnas HAM pada tahun lalu juga melakukan kajian di sejumlah lapas, di antaranya di Sumatera Utara, Tangerang, dan Nusakambangan. Dari kajian tersebut, Komnas HAM kembali menemukan persoalan overcapacity yang menjadi salah satu faktor penghambat proses pembinaan warga binaan.

“Karena jumlahnya terlalu banyak. Sumber daya petugas lapas kita juga terbatas. Tidak mudah mengelola jumlah warga binaan yang sebanyak itu,” ujar Anis.

Menurut Anis, kondisi tersebut menunjukkan perlunya reformasi tata kelola lapas sebagai bagian dari pembenahan sistem peradilan pidana.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya