Potensi gelombang tinggi di sejumlah wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Untuk itu, BMKG mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama nelayan yang beraktivitas menggunakan moda transportasi seperti perahu nelayan, dengan kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Imbauan juga ditujukan kepada pengguna kapal tongkang dengan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, serta kapal feri dengan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.
"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," imbaunya.
(Arief Setyadi )