Breaking News! Kalapas Cibinong Wisnu Dipecat dari ASN Imbas Temuan Fasilitas Mewah   

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2026 13:04 WIB
Kalapas Cibinong Wisnu Dipecat dari ASN Imbas Temuan Fasilitas Mewah   
Share :

JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sebelumnya dia  dinonaktifkan usai temuan apartemen mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

"(Wisnu) Diberhentikan jadi ASN," ujar ujar Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Rudi Setiawan, Senin (5/10/2026).

Rudi menjelaskan, sebanyak 17 pejabat dijatuhi sanksi terkait apartemen mewah di Lapas tersebut. Dua Kalapas juga turut dijatuhi sanksi.

Rincian lainnya di antaranya satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang.  "Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penonaktifan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan dalam inspeksi mendadak di lapas tersebut.

 

Lima pejabat yang dinonaktifkan yakni Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

Selanjutnya, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya