Bagi Indonesia, forum ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam mengembangkan tata kelola royalti hak cipta nasional. Sementara bagi pencipta, pemegang hak, dan pelaku industri kreatif, pertukaran pengalaman internasional berpotensi mendukung pengelolaan royalti yang lebih transparan dan dapat diverifikasi.
Dalam lingkup global, dialog ini diharapkan membuka ruang kolaborasi untuk menghadapi tantangan pengelolaan hak cipta di tengah perkembangan teknologi digital dan pemanfaatan karya lintas batas. Informasi lebih lanjut mengenai isu tata kelola royalti hak cipta lintas negara dan penyelenggaraan forum dapat diakses melalui globalroyalty.dgip.go.id.
(Awaludin)