JAKARTA — Pengamat politik Ubedilah Badrun menyampaikan prediksinya menjelang sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.
Ubedilah menilai hasil putusan MK dalam perkara ini masih sulit diprediksi secara pasti. Ia menyebutkan bahwa peluang dikabulkan atau ditolaknya gugatan tersebut berada dalam posisi seimbang.
Meski demikian, aktivis 1998 ini menjelaskan dampak hukum apabila permohonan pemohon dikabulkan oleh MK. Menurutnya, posisi Gibran secara otomatis akan gugur dari jabatan Wakil Presiden sehingga memicu kekosongan jabatan.
"Jika itu terjadi, posisi Gibran otomatis tidak lagi menjabat Wapres. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, Presiden harus mengajukan dua calon Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari kepada MPR. Selanjutnya, MPR wajib menggelar sidang paripurna untuk memilih dan melantik salah satu dari dua calon tersebut," paparnya.
Sebaliknya, jika MK menolak permohonan gugatan, Gibran tidak akan didiskualifikasi dan tetap menjabat sebagai Wakil Presiden. Namun, Ubedilah mengingatkan bahwa putusan penolakan tersebut tetap dapat memengaruhi legitimasi politik Gibran di mata publik.
"Jika MK menolak permohonan pemohon, Gibran memang tidak didiskualifikasi dan tetap menjadi Wakil Presiden, tetapi legitimasinya lemah di hadapan publik. Selain itu, ketegangan politik diperkirakan masih akan terus berlangsung dalam bulan-bulan ke depan," pungkasnya.
Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam berkas permohonannya, Denny Indrayana Cs menilai syarat pendidikan SLTA atau sederajat merupakan hal wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon pemimpin, termasuk cawapres, sebagai bentuk kedaulatan rakyat dan syarat mutlak.
(Rahman Asmardika)