JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) merespon eksepsi termohon dan pihak terkait yang menyatakan, bahwa MK tidak berwenang mengadili perkara PHPU Pilpres 2024 yang baru diajukan pada tahun 2026. MK menegaskan bahwa berwenang mengadili sengeketa PHPU Pilpres.
"Bahwa salah satu kewenangan Mahkamah sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah menyelesaikan perselisihan hasil pemilu pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final," ucap Hakim MK, Saldi Isra di ruang sidang, Selasa (6/10/2026).
Bagi MK, kewenangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban konstitusional Mahkamah sebagai peradilan konstitusi yang harus memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi, tetap dalam koridor asas-asas pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil.
"Pada titik ini, posisi Mahkamah tidak dapat dilepaskan dari salah satu perannya sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution) sekaligus pelindung demokrasi (the guardian of democracy)," sambungnya.
MK menegaskan demokrasi tidak boleh direduksi sekadar sebagai ikhtiar elektoral yang mekanistik, melainkan harus dipahami dalam
kerangka demokrasi substantif sehingga kepatuhan prosedural formal harus mengalah demi tegaknya keadilan substantif.
Pendekatan substantif demikian lebih memberikan perhatian pada bagaimana penyelenggaraan pemilu yang memberikan pelindungan atas dua pilar hak asasi politik warga negara yang saling berkelindan, yakni hak untuk memilih dan hak untuk dicalonkan atau dipilih.