Sebaliknya, jika MK menolak permohonan gugatan, Gibran tidak akan didiskualifikasi dan tetap menjabat sebagai Wakil Presiden. Namun, Ubedilah mengingatkan bahwa putusan penolakan tersebut tetap dapat memengaruhi legitimasi politik Gibran di mata publik.
"Jika MK menolak permohonan pemohon, Gibran memang tidak didiskualifikasi dan tetap menjadi Wakil Presiden, tetapi legitimasinya lemah di hadapan publik. Selain itu, ketegangan politik diperkirakan masih akan terus berlangsung dalam bulan-bulan ke depan," pungkasnya.
Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam berkas permohonannya, Denny Indrayana Cs menilai syarat pendidikan SLTA atau sederajat merupakan hal wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon pemimpin, termasuk cawapres, sebagai bentuk kedaulatan rakyat dan syarat mutlak.
(Rahman Asmardika)