Jika mekanismenya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, Iwan menilai penggunaan aset hasil korupsi untuk bonus Timnas Indonesia dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Jadi, saya melihat ini sebagai simbol kuat dari semangat Prabowo dalam pemberantasan korupsi sekaligus keberpihakan kepada prestasi olahraga nasional," ujar Iwan.
Iwan menegaskan, prinsip utama pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi adalah memastikan aset tersebut tidak kembali dinikmati pelaku. Sebaliknya, manfaat dari aset tersebut sebisa mungkin dikembalikan kepada negara dan masyarakat.
Dalam konteks itu, upaya Kejagung mengejar dan menyita aset hasil korupsi dinilai menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Sebab, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari hukuman terhadap pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan hasil kejahatan untuk kepentingan publik.
(Awaludin)