JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana resmi disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR. Di tengah proses pembahasan tersebut, mantan Ketua Komisi III DPR RI Pieter C Zulkifli mengingatkan pentingnya kontrol ketat terhadap kewenangan aparat dalam perampasan aset.
Persetujuan RUU diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026. Delapan fraksi menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan, antara lain mengenai keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
"Tetapi siapa yang mengawasi tangan negara ketika kewenangan merampas dibuat begitu kuat? Di sinilah persoalan RUU Perampasan Aset menjadi menarik sekaligus sensitif: bagaimana memastikan aset hasil kejahatan dapat diambil tanpa menjadikan hukum sebagai senjata kekuasaan?" kata Pieter dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Pieter, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya melihat seberapa kuat negara dapat mengambil aset hasil tindak pidana. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor hukum.
"Sebab, ketika pagar hukum lemah, niat memberantas kejahatan bisa berbelok arah," ujarnya.