Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Komisi III Segera Bahas DIM

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2026 |13:21 WIB
RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Komisi III Segera Bahas DIM
Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I tahun sidang 2026-2027 (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat menetapkan RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR RI. Komisi III DPR RI pun akan membahas DIM, pada masa sidang mendatang dan menargetkan rampung pada 15 Desember 2026.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I tahun sidang 2026-2027, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Adapun rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Mulanya, Puan meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset usul inisiatif Komisi III DPR. Pendapat fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis.

Kemudian, Puan meminta persetujuan para anggota yang hadir mengenai RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Para anggota dewan menyetujuinya.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI Tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement