Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bersyukur rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Ia berkata, pihaknya akan membahas DIM pada masa sidang mendatang.
"Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November," ujar Habiburokhman.
Dengan demikian, ia memastikan, RUU Perampasan Aset bakal rampung dibahas dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Lebih lanjut, ia memaparkan, penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah. Sejak September 2025 hingga saat ini, kata dia, Komisi III DPR RI telah melakukan penyusunan draf RUU berikut naskah akademik dengan melakukan setidaknya 62 RDPU, 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan dan menerima ratusan aspirasi tertulis masyarakat.
"Dari rangkaian kegiatan tersebut kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini, dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan," kata Habiburokhman.
"Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.