Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Komisi III Segera Bahas DIM

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2026 |13:21 WIB
RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Komisi III Segera Bahas DIM
Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I tahun sidang 2026-2027 (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat menetapkan RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR RI. Komisi III DPR RI pun akan membahas DIM, pada masa sidang mendatang dan menargetkan rampung pada 15 Desember 2026.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I tahun sidang 2026-2027, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Adapun rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Mulanya, Puan meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset usul inisiatif Komisi III DPR. Pendapat fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis.

Kemudian, Puan meminta persetujuan para anggota yang hadir mengenai RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Para anggota dewan menyetujuinya.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI Tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan.

 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bersyukur rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Ia berkata, pihaknya akan membahas DIM pada masa sidang mendatang. 

"Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November," ujar Habiburokhman.

Dengan demikian, ia memastikan, RUU Perampasan Aset bakal rampung dibahas dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Lebih lanjut, ia memaparkan, penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah. Sejak September 2025 hingga saat ini, kata dia, Komisi III DPR RI telah melakukan penyusunan draf RUU berikut naskah akademik dengan melakukan setidaknya 62 RDPU, 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan dan menerima ratusan aspirasi tertulis masyarakat.

"Dari rangkaian kegiatan tersebut kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini, dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan," kata Habiburokhman.

"Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement