Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 10 Santriwati, Polisi Periksa Peran 3 Orang Lain

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 10 Oktober 2026 17:10 WIB
Pelecehan Seksual Santriwati (foto: freepik)
Share :

JAKARTA – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial MHH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual, terhadap 10 santriwati di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan. Kini, polisi mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya dalam perkara tersebut.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan pendalaman dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” kata Rosdiana, Sabtu (10/10/2026).

“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujarnya.

 

Dalam pemeriksaan, MHH memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan salah satu korban serta peristiwa yang dilaporkan.

Penyidik kini mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan korban dan para saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Rosdiana menegaskan, polisi akan menyampaikan perkembangan kasus berdasarkan hasil penyidikan dengan tetap mengutamakan perlindungan korban.

“Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya