JAKARTA – Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) RI, Heru Pramono, menanggapi isu dugaan suap senilai Rp1 miliar yang melibatkan oknum hakim PN Pati. Hal itu disampaikan terkait sidang praperadilan kasus dugaan pencurian mesin kapal dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti, dengan tersangka Utomo.
Kasus di PN Pati tersebut menyita perhatian publik setelah terjadi aksi penyiraman air terhadap Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, oleh Koordinator AMPB Supriyono alias Botok saat proses audiensi. Heru pun memastikan, dugaan yang disampaikan secara terbuka dalam sesi audiensi itu akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menelusuri kebenarannya.
"Terkait dugaan yang disampaikan secara terbuka, dari Bawas pasti akan melakukan tindakan apabila ada laporan yang sampai," ujar Heru saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026).
"Tidak ada toleransi bagi hakim maupun aparatur pengadilan yang melakukan praktik transaksional perkara. Jika masih ada yang melakukannya, hanya ada dua pilihan: dipecat atau diproses pidana oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) juga memberikan perhatian serius terhadap insiden penyiraman air mineral yang menimpa Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani. Lembaga pengawas kehakiman tersebut menegaskan aksi itu merupakan bentuk perilaku tidak pantas yang mencederai martabat peradilan (misbehaving in court).
Peristiwa itu terjadi di PN Pati pada Jumat 9 Oktober 2026, saat Koordinator AMPB, Botok, mendampingi warga melakukan audiensi dengan pihak pengadilan.
(Arief Setyadi )