Disindir Munafik, Doli Kurnia Serang Balik Hasyim: Dia Lupa 2 Kali Dipecat Sebagai Ketua KPU

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2026 20:50 WIB
Ahmad Doli Kurnia (Foto: Felldy Utama/Okezone)
Share :

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, meradang setelah namanya disebut oleh mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari. Hasyim diketahui mengingatkan Doli agar tidak munafik terkait polemik Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. 

Ketentuan itu disebut sebagai pasal selundupan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka dalam persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024. Doli pun 'berbalas pantun' dengan menyebut Hasyim sebenarnya sedang merefleksikan dirinya sendiri ketika mengatakan, "Lupa boleh, munafik jangan."

"Jadi Saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menjelaskan tentang dirinya sendiri, ya. Dia menggunakan kata lupa dan munafik, ya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

"Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai Ketua KPU karena kemunafikannya, gitu ya. Dan dia menikmati kemunafikan itu. Sekarang sedang menikmati kemunafikan itu," lanjutnya.

"Coba tanya sama dia, itu dia tuh dapat dari mana komisaris itu? Hadiah dari siapa? Gitu kan, dapat komisaris itu? Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya yang berkaitan dengan soal perkebunan. Gitu loh. Ya dia harus jelaskan itu. Kok bisa dia dapat posisi jadi komisaris itu, ya kan? Nah, ini yang harus dicari menurut saya," cecarnya.

Doli mengaku awalnya memilih untuk tidak memperkeruh keadaan dan tetap diam. Ia bahkan mengaku hanya menyiapkan sejumlah data tanpa berniat membukanya kepada publik. Namun, karena namanya telah disebut secara pribadi oleh Hasyim, ia merasa perlu memberikan klarifikasi dan siap membuka data yang dimilikinya jika polemik tersebut terus berlanjut.

"Cuma karena ini sudah nyebut nama saya pribadi, ya saya harus jelaskan. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka. Gitu, ya," tuturnya.

Sebelumnya, Hasyim membantah pernyataan Ahmad Doli Kurnia yang mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Ia menegaskan, tak ada penyelundupan pasal.

Hasyim membeberkan sejumlah data, dokumen, serta fakta otentik yang menggambarkan situasi yang sebenarnya terjadi dalam RDP saat itu. Dari dokumen-dokumen itu, Hasyim menegaskan bahwa rumusan pasal yang dipersoalkan (Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023) sebelumnya berada dalam Pasal 19 Ayat (2) draf yang dibahas bersama.

RDP tersebut juga dihadiri Ahmad Doli Kurnia selaku pimpinan rapat, serta Arsul Sani yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR dan kini telah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun menyampaikan sebagai pengingat moral bagi semua pihak dengan mengutip sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:

"Tanda-tanda orang munafik ada tiga: jika berbicara dia berdusta, jika berjanji dia mengingkari, dan jika diberi amanat dia berkhianat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

"Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, 'Lupa Boleh, Munafik Jangan'," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya