Sekitar enam jam setelah peristiwa terjadi, Kapolsek Sukatani berhasil mengamankan RM di kediamannya yang berada di Kampung Kaliabang pada Selasa sekitar pukul 08.00 WIB. Pihak kepolisian selanjutnya membawa RM ke Polsek Sukatani untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah celurit, satu helm berwarna hitam, pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, satu tas, serta satu unit telepon genggam untuk kepentingan penyidikan.
Lebih lanjut, mengingat korban AM dan anak yang diduga terlibat, RM, masih tergolong anak di bawah umur, pihak kepolisian akan mengedepankan prinsip perlindungan identitas, pemenuhan hak anak, serta asas praduga tidak bersalah dalam proses hukum.
(Arief Setyadi )