Dituduh Peras Tan Kian, Febrie Tantang Jaksa Buktikan Ferry Boboho Bertindak atas Perintahnya!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2026 12:33 WIB
Sidang Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

"Ataukah Penuntut Umum mendalilkan bahwa saya baru terlibat setelah Ferry datang melaporkan penerimaan uang? Jika demikian, apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?" lanjutnya.

Lebih lanjut, Febrie menilai surat dakwaan justru menempatkan Ferry sebagai pihak yang berperan aktif dalam dugaan pemerasan tersebut. Namun, Ferry tidak menjadi pihak yang didakwa dalam perkara yang dihadapinya.

"Oleh karena itu, hal ini menjadi kurang pihak atau plurium litis consortium," lanjut dia.

Febrie juga menyinggung Pasal 75 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menurutnya mensyaratkan uraian dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat kejadian. Dia meminta majelis hakim menilai apakah surat dakwaan terhadap dirinya telah memenuhi ketentuan tersebut.

"Dengan demikian, yang saya mohonkan dalam Nota Perlawanan ini adalah agar Majelis Hakim menilai apakah uraian Surat Dakwaan mengenai perbuatan pribadi saya telah memenuhi standar tersebut," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya