Selanjutnya, ia berkata, mayoritas Kalimantan Selatan juga tidak sehat bahkan berbahaya untuk parameter PM 2,5.
"Mengacu kepada Permen LHK 14 tahun 2020, arahan atau permohonan untuk daerah yang berstatus kualitas udara tidak sehat, sangat tidak sehat, dan berbahaya, mohon kiranya demi keselamatan dan kesehatan bisa mengurangi aktivitas di dalam di luar ruangan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )