RZI kemudian menyerahkan kode AMIDIS kepada MAW dari pihak swasta (PT MWC) untuk menyiapkan dana. Namun, penyerahan uang sempat ditunda lantaran adanya insiden OTT KPK di Muara Enim yang juga melibatkan dugaan suap audit BPK. Meski demikian, BPK tetap menerbitkan LHP Pemkab Klaten pada Juni 2026 dengan menghapus (dropping) temuan kelebihan pembayaran honorarium tersebut.
Adapun klaster kedua mencakup penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ). Sejak menjabat sebagai Bupati, HWI diduga mengantongi fee proyek lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah penyedia barang dan jasa. Rinciannya meliputi Rp1,90 miliar dari MAW melalui RZI—yang digunakan HWI untuk melunasi utang Pilkada dan operasional pribadi—serta Rp240 juta via BSR (ajudan Bupati) dan Rp100 juta via RZI dari pihak swasta.
Selanjutnya, klaster ketiga mengungkap dugaan penerimaan uang terkait tambang Galian C. Sepanjang 2026, HWI diduga menerima Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai LEG. Uang diserahkan melalui HAS (pihak swasta sekaligus adik kandung Bupati) untuk membiayai sejumlah kegiatan Pemkab Klaten.
“Selain itu, pihak pengusaha galian C juga diduga memberikan sejumlah uang secara rutin kepada LSM LA yang mencapai Rp2 miliar per bulan. Atas temuan tersebut, KPK akan mengoordinasikannya dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri,” terangnya.
Sementara pada klaster keempat, KPK mengusut penerimaan setoran rutin dari BLUD, BUMD, dan OPD. Sejak 2025, HWI diduga menerima uang secara berkala sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar. Rincian setoran per bulan tersebut berasal dari PDAM (Rp30 juta), PT AUP (Rp15 juta–Rp20 juta), BPR Klaten (Rp30 juta), serta RSUD BW (Rp15 juta–Rp20 juta).