Keluarga mempertanyakan dasar hukum dan prosedur administrasi yang digunakan dalam pencairan dana tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen terkait, termasuk identitas pihak yang dinilai berhak menerima ganti rugi.
Pembina Yapbakum Gardapatih, Denny Maulana, turut menyoroti proses administrasi pencairan dana konsinyasi. Ia menilai terdapat dokumen yang perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk administrasi pengambilan uang yang menurut pihaknya menimbulkan pertanyaan mengenai proses verifikasi.
“Jurnal diambil tanpa verifikasi,” kata Denny.
Pihak ahli waris meminta pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar pencairan, termasuk penetapan pengadilan, berita acara pengambilan uang, kuitansi penyerahan, serta berkas yang digunakan dalam proses administrasi.
Persoalkan Dokumen Tanah dan Sertifikat
Selain pencairan dana, keluarga mempersoalkan riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Klaim tersebut mengacu pada dokumen tanah adat dan akta tahun 1925 yang dikaitkan dengan Tjoa Tan Bie, serta Girik C Nomor 21 dan Buku Tanah Nomor 33.
Dokumen yang disampaikan keluarga tersebut mencantumkan luas tanah 9.670 meter persegi berdasarkan pengukuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara itu, Gambar Situasi Nomor 576/1966 mencatat luas 11.850 meter persegi.
Keluarga juga mempertanyakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 15 dan Nomor 19 atas nama Yayasan Daya Besar yang disebut terbit pada September 1980. Menurut kronologi yang disampaikan ahli waris, masa berlaku kedua sertifikat tersebut berakhir pada 2000.