JAKARTA – Keluarga ahli waris David Wahyuna mengaku pernah bertemu langsung dengan Jusuf Hamka untuk membahas sengketa dana konsinyasi di Cilincing, Jakarta Utara. Namun, keluarga menilai persoalan tersebut belum menemui penyelesaian, termasuk pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing senilai Rp27,62 miliar yang dipersoalkan ahli waris.
Pernyataan tersebut disampaikan Nikodemus Jansen, perwakilan keluarga ahli waris, dalam konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026).
Namun, menurut pihak ahli waris, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang mereka harapkan. Keluarga mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek pembebasan untuk proyek pengendalian banjir Polder Cilincing.
Mereka mempertanyakan pencairan dana konsinyasi sebesar Rp27.625.965.000 kepada Yayasan Daya Besar pada 6 Oktober 2021, sedangkan keluarga mengaku tidak menerima dana ganti rugi tersebut.
Atas persoalan itu, Nikodemus meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap perkara yang dihadapi keluarganya.
“Saya minta kepada Bapak Presiden Pak Prabowo, tolong bantu rakyat ini,” ujar Nikodemus.
Berdasarkan dokumen Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dirujuk pihak ahli waris, dana konsinyasi tersebut diserahkan kepada Hariputra Yoseph selaku penerima kuasa Yayasan Daya Besar. Pencairan itu berkaitan dengan Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr.