Jusuf Hamka Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 M, Warga Cilincing: Kami Sudah Pernah Menemuinya, tapi Belum Beres

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 17 Oktober 2026 09:14 WIB
Warga Cilincing buka suara soal Jusuf Hamka (Foto: Dok)
Share :

Mereka meminta Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menelusuri warkah pertanahan, peta bidang, riwayat hak, serta kesesuaian lokasi tanah dengan sertifikat yang dipersoalkan.

Dalam kronologi yang disampaikan keluarga, sengketa tersebut juga pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2016. Perkara Nomor 87/Pdt.G/2016/PN Jkt.Utr yang diajukan Yayasan Daya Besar disebut berakhir dengan putusan tidak dapat diterima.

Sementara itu, perkara Nomor 613/Pdt.G/2016/PN Jkt.Utr yang diajukan David Wahyuna disebut menghasilkan putusan yang mengabulkan gugatan dan menyatakan David sebagai pemilik sah tanah yang disengketakan. 

Status putusan secara lengkap, termasuk perkembangan upaya hukum, masih perlu dipastikan melalui dokumen pengadilan.

Sudah Mengadu ke Wantimpres

Keluarga bersama Yapbakum Gardapatih mengaku telah menempuh sejumlah jalur pengaduan untuk meminta kejelasan mengenai status tanah dan pencairan dana konsinyasi.

Pada 2024, pihak ahli waris mengajukan permohonan mediasi kepada Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Selanjutnya, mereka melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 27 November 2025.

Pengaduan juga disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada 5 Agustus 2026 serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 18 September 2026.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya