Jusuf Hamka Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 M, Warga Cilincing: Kami Sudah Pernah Menemuinya, tapi Belum Beres

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 17 Oktober 2026 09:14 WIB
Warga Cilincing buka suara soal Jusuf Hamka (Foto: Dok)
Share :

JAKARTA – Keluarga ahli waris David Wahyuna mengaku pernah bertemu langsung dengan Jusuf Hamka untuk membahas sengketa dana konsinyasi di Cilincing, Jakarta Utara. Namun, keluarga menilai persoalan tersebut belum menemui penyelesaian, termasuk pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing senilai Rp27,62 miliar yang dipersoalkan ahli waris.

Pernyataan tersebut disampaikan Nikodemus Jansen, perwakilan keluarga ahli waris, dalam konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026). 

Namun, menurut pihak ahli waris, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang mereka harapkan. Keluarga mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek pembebasan untuk proyek pengendalian banjir Polder Cilincing. 

Mereka mempertanyakan pencairan dana konsinyasi sebesar Rp27.625.965.000 kepada Yayasan Daya Besar pada 6 Oktober 2021, sedangkan keluarga mengaku tidak menerima dana ganti rugi tersebut.

Atas persoalan itu, Nikodemus meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap perkara yang dihadapi keluarganya.

“Saya minta kepada Bapak Presiden Pak Prabowo, tolong bantu rakyat ini,” ujar Nikodemus.

Berdasarkan dokumen Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dirujuk pihak ahli waris, dana konsinyasi tersebut diserahkan kepada Hariputra Yoseph selaku penerima kuasa Yayasan Daya Besar. Pencairan itu berkaitan dengan Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr.

Keluarga mempertanyakan dasar hukum dan prosedur administrasi yang digunakan dalam pencairan dana tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen terkait, termasuk identitas pihak yang dinilai berhak menerima ganti rugi.

Pembina Yapbakum Gardapatih, Denny Maulana, turut menyoroti proses administrasi pencairan dana konsinyasi. Ia menilai terdapat dokumen yang perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk administrasi pengambilan uang yang menurut pihaknya menimbulkan pertanyaan mengenai proses verifikasi.

“Jurnal diambil tanpa verifikasi,” kata Denny.

Pihak ahli waris meminta pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar pencairan, termasuk penetapan pengadilan, berita acara pengambilan uang, kuitansi penyerahan, serta berkas yang digunakan dalam proses administrasi.

Persoalkan Dokumen Tanah dan Sertifikat

Selain pencairan dana, keluarga mempersoalkan riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Klaim tersebut mengacu pada dokumen tanah adat dan akta tahun 1925 yang dikaitkan dengan Tjoa Tan Bie, serta Girik C Nomor 21 dan Buku Tanah Nomor 33.

Dokumen yang disampaikan keluarga tersebut mencantumkan luas tanah 9.670 meter persegi berdasarkan pengukuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara itu, Gambar Situasi Nomor 576/1966 mencatat luas 11.850 meter persegi.

Keluarga juga mempertanyakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 15 dan Nomor 19 atas nama Yayasan Daya Besar yang disebut terbit pada September 1980. Menurut kronologi yang disampaikan ahli waris, masa berlaku kedua sertifikat tersebut berakhir pada 2000.

Mereka meminta Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menelusuri warkah pertanahan, peta bidang, riwayat hak, serta kesesuaian lokasi tanah dengan sertifikat yang dipersoalkan.

Dalam kronologi yang disampaikan keluarga, sengketa tersebut juga pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2016. Perkara Nomor 87/Pdt.G/2016/PN Jkt.Utr yang diajukan Yayasan Daya Besar disebut berakhir dengan putusan tidak dapat diterima.

Sementara itu, perkara Nomor 613/Pdt.G/2016/PN Jkt.Utr yang diajukan David Wahyuna disebut menghasilkan putusan yang mengabulkan gugatan dan menyatakan David sebagai pemilik sah tanah yang disengketakan. 

Status putusan secara lengkap, termasuk perkembangan upaya hukum, masih perlu dipastikan melalui dokumen pengadilan.

Sudah Mengadu ke Wantimpres

Keluarga bersama Yapbakum Gardapatih mengaku telah menempuh sejumlah jalur pengaduan untuk meminta kejelasan mengenai status tanah dan pencairan dana konsinyasi.

Pada 2024, pihak ahli waris mengajukan permohonan mediasi kepada Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Selanjutnya, mereka melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 27 November 2025.

Pengaduan juga disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada 5 Agustus 2026 serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 18 September 2026.

Pada 5 Oktober 2026, Yapbakum Gardapatih turut mengirimkan pengaduan kepada Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Pratikno. 

Pengaduan tersebut meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hukum dan etik yang berkaitan dengan sengketa tanah serta pencairan dana konsinyasi.

Denny mengatakan pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan kepada aparat kepolisian.

Mereka juga mempertimbangkan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, serta gugatan perdata untuk memperjuangkan hak yang diklaim keluarga.

Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga berwenang.

Sementara itu, iNews Media Group (IMG) telah menghubungi Jusuf Hamka melalui pesan singkat untuk meminta tanggapan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons. Surat elektronik juga telah dikirimkan kepada Yayasan Daya Besar, tetapi belum mendapat jawaban.

Keluarga berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan agar status tanah dan dasar pencairan dana konsinyasi menjadi jelas. Mereka juga meminta aparat berwenang memeriksa dokumen secara objektif serta memberikan kesempatan kepada semua pihak yang disebut dalam pengaduan untuk menyampaikan keterangan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya