JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menerbitkan surat perintah membawa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Menurut Boyamin, langkah tersebut dapat dilakukan karena Nusron disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa, karena sudah dua kali mangkir," kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, saat itu dia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di kementerian yang dipimpinnya.
"Karena kalau memang dinas ya berarti harus ada izin presiden. Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu," ujarnya.