Barang bukti yang disita meliputi:
- Barang yang diduga hasil kejahatan: satu unit ponsel Tecno Spark 50 berwarna oranye, satu unit ponsel Vivo berwarna biru, dua kartu uang elektronik, satu kartu KAI, serta uang tunai Rp1.107.000.
- Peralatan yang diduga digunakan untuk kejahatan: satu buah gerinda, dua buah obeng, dan satu penutup wajah atau topeng berwarna hitam.
- Barang bukti narkotika: satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 0,35 gram serta satu set alat isap atau bong.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan sekitar 19 kali di sejumlah lokasi.
"Dari hasil keterangan awal, tersangka mengaku sudah melakukan tindakan kejahatan serupa (pencurian dengan pemberatan) sebanyak kurang lebih 19 kali di berbagai lokasi," ujar Arsya.
Saat ini, AS beserta barang bukti telah dibawa ke markas Satresmob Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, AS dijerat Pasal 477 KUHP. Polisi juga berpotensi menerapkan ketentuan pidana terkait narkotika berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut.
(Awaludin)