JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat mengusut tuntas dan menindak tegas tanpa pandang bulu para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Selain itu, MUI mengajak umat Islam untuk menggelar shalat Istisqa guna meminta turun hujan kepada Allah Ta’ala.
Hal tersebut tertuang dalam Tausiyah Majelis Ulama Indonesia tentang Bencana Karhutla di Indonesia melalui surat bernomor Kep-112/DP-MUI/X/2026. Tausiyah ini ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Dr Amirsyah Tambunan di Jakarta,
MUI mengingatkan ada Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Dalam fatwa tersebut, pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa hukumnya adalah haram.
MUI menegaskan bahwa tindakan membakar hutan demi keuntungan ekonomi merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang nyata. Oleh karena itu, aparat kepolisian dan kejaksaan diminta tidak ragu mengambil langkah hukum yang objektif, transparan, dan adil.
"MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis," bunyi tausiyah MUI yang dikutip, Senin (19/10/2026).
MUI menilai, perbuatan yang menimbulkan kerusakan masif serta mengancam kelangsungan hidup manusia sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam. Eksploitasi alam yang bersifat merusak tidak dapat dibenarkan atas alasan bisnis apapun.
MUI juga prihatin atas bencana karhutla yang kembali berulang di berbagai provinsi di Indonesia. Bagi mereka, asap pekat dan kerusakan ekosistem tidak hanya merugikan sektor ekonomi dan mengganggu aktivitas harian warga, tetapi juga mengancam kelompok masyarakat yang paling rentan.
"Kondisi ini telah mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga, khususnya anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya," tulis MUI.
Tak hanya menjadi masalah nasional, krisis kabut asap akibat karhutla juga disebut telah meluas dan memberikan dampak serupa ke negara-negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura. Untuk itu, MUI menilai situasi karhutla saat ini sudah berada pada taraf darurat.