Aturan tersebut juga mengubah ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana anak. Berdasarkan dekret itu, anak berusia di atas 14 tahun akan dianggap mampu memahami tindakannya, kecuali terdapat bukti yang menunjukkan sebaliknya. Sebelumnya, penilaian tersebut bergantung pada keputusan hakim.
Kerusuhan di pusat kota Milan terjadi pada Sabtu 17 Oktober 2026. Polisi menggunakan meriam air dan gas air mata untuk membubarkan massa yang bentrok dengan aparat, menjarah toko, serta membakar sejumlah properti. Aksi kekerasan dan penjarahan berlanjut hingga Minggu 18 Oktober 2026.
Kepolisian Milan memperkirakan sekitar 2.000 anak muda terlibat dalam kerusuhan pada Sabtu malam. Dari sekitar 50 orang yang ditangkap selama akhir pekan, lebih dari 30 orang di antaranya dilaporkan masih berusia di bawah umur.
Pemerintah Italia kini menargetkan penguatan pengamanan dan penegakan hukum untuk mencegah terulangnya kerusuhan serupa. Dekret tersebut masih harus mendapat persetujuan parlemen agar dapat disahkan menjadi undang-undang dalam waktu 60 hari.
(Awaludin)