JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses hukum perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan lainnya. Perkara tersebut diketahui bakal masuk ke persidangan.
Akademisi dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai keberhasilan penanganan perkara tersebut tidak hanya bergantung pada proses penegakan hukum terhadap para tersangka. Namun, juga pada kemampuan penyidik mengungkap dan melacak seluruh aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diperlukan pelacakan secara menyeluruh. Bahkan, termasuk harta yang disimpan di luar negeri, agar dapat disita dan dikembalikan kepada negara.
"Yang harus dimaksimalkan oleh Kejagung tentu mencari data-data, bukti-bukti, dan aset-aset secara keseluruhan dari para pelaku tindak pidana pencucian uang tersebut secara tuntas dan komprehensif. Harus kerja keras, kerja tuntas, dan kerja tanpa lelah kalau ingin maksimal," kata Ujang dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/10/2026).