Suhasto menjelaskan, lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam proses produksinya, beras yang telah diolah dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Tahapan produksi meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu menggunakan mesin destoner, pencampuran atau blending, penimbangan, hingga pengemasan dan penyegelan.
“Perlu rekan-rekan ketahui bahwa PT DTA ini memproduksi beras khusus fortifikasi, yaitu beras yang diperkaya dengan vitamin dengan menggunakan bahan baku berupa beras jaji. Jadi, beras jaji ini tinggal ditambahkan kernel sebagai sumber vitamin,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diketahui memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi selama periode April hingga Agustus 2026.
Dengan perkiraan harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi selama periode tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Angka pastinya perlu dikonfirmasi kembali berdasarkan perhitungan penyidik.
Suhasto memastikan penyidik masih mendalami perkara untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses hukum. Penanganan kasus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polisi berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk. Penanganan perkara ini akan terus kami dalami dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.