JAKARTA - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus bersama Satuan Tugas Pangan, mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, dalam produksi dan distribusi beras fortifikasi. Produk beras yang diperkaya vitamin tersebut diduga memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total yang masih perlu dikonfirmasi. Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp155.290.000. Selain itu, polisi turut menyita satu rangkaian mesin penggilingan beras atau rice milling unit yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.
“Adapun barang bukti yang telah disita berdasarkan ini, berupa 1.194 kemasan beras dengan berat total keseluruhan adalah 6.450 kg dengan estimasi nilai sebesar Rp155.290.000, dan satu lini rangkaian mesin rice milling unit dengan estimasi nilai sebesar Rp1 miliar,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Suhasto di lobi Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Bareskrim bersama Bapanas memeriksa sejumlah produk beras fortifikasi untuk memastikan kesesuaian kandungan gizi yang tercantum pada kemasan dengan hasil pengujian laboratorium.
Hasil pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh (PPC) Bapanas bersertifikat yang dilanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium menemukan lima merek beras dengan mutu dan kandungan gizi yang dinyatakan tidak sesuai dengan label. Kelima produk tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
“Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Suhasto.
Untuk mendalami perkara, penyidik telah meminta keterangan dari 12 saksi. Mereka antara lain berasal dari pihak pelapor, yakni Bapanas RI, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen.
Setelah mengkaji keterangan para saksi, pendapat ahli, hasil pemeriksaan laboratorium, dan temuan lainnya, penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti. Melalui gelar perkara, penanganan kasus tersebut kemudian dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Barang bukti beras yang disita meliputi 388 kemasan Idola Merah ukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram, 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran 5 kilogram, serta 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram. Selain produk beras, penyidik juga menyita satu rangkaian mesin yang digunakan dalam produksi beras fortifikasi.
Suhasto menjelaskan, lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam proses produksinya, beras yang telah diolah dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Tahapan produksi meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu menggunakan mesin destoner, pencampuran atau blending, penimbangan, hingga pengemasan dan penyegelan.
“Perlu rekan-rekan ketahui bahwa PT DTA ini memproduksi beras khusus fortifikasi, yaitu beras yang diperkaya dengan vitamin dengan menggunakan bahan baku berupa beras jaji. Jadi, beras jaji ini tinggal ditambahkan kernel sebagai sumber vitamin,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diketahui memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi selama periode April hingga Agustus 2026.
Dengan perkiraan harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi selama periode tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Angka pastinya perlu dikonfirmasi kembali berdasarkan perhitungan penyidik.
Suhasto memastikan penyidik masih mendalami perkara untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses hukum. Penanganan kasus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polisi berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk. Penanganan perkara ini akan terus kami dalami dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Penanganan kasus dugaan beras fortifikasi yang tidak sesuai label ini melibatkan koordinasi Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian.
Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat sebagai konsumen.
(Awaludin)