Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Penanganan kasus dugaan beras fortifikasi yang tidak sesuai label ini melibatkan koordinasi Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian.
Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat sebagai konsumen.
(Awaludin)