Kapolri: 11 Korporasi Ditetapkan Tersangka Karhutla, 3 dari Perusahaan Asing!

Binti Mufarida, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2026 21:28 WIB
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto/Okezone
Share :

JAKARTA - Polri resmi menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dari total korporasi tersebut, tiga di antaranya merupakan korporasi berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjelaskan, saat ini seluruh perkara tersebut masih berjalan dan terus didalami oleh pihak kepolisian.

"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. 3 di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses," kata Suyudi usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Kendati demikian, Suyudi mengaku belum bisa merilis secara resmi nama-nama perusahaan asing maupun lokal yang terjerat perkara tersebut.

Suyudi memastikan identitas korporasi yang bersangkutan akan segera diumumkan ke publik dalam waktu dekat. "Nanti akan dijelaskan," imbuhnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya