Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan dalam Kasus Tunjangan DPRD

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2026 07:31 WIB
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (foto: dok ist)
Share :

Dalam proses berikutnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu berinisial IH diperintahkan untuk melakukan penilaian terhadap besaran kedua tunjangan tersebut.

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan kemudian ditunjuk untuk melakukan evaluasi. Namun, penyidik menduga terdapat perubahan dalam proses penetapan besaran tunjangan setelah penilaian dilakukan oleh KJPP.

Nur menjelaskan, Sekretaris DPRD yang menjadi tersangka berinisial AF diduga membuat surat yang ditandatangani oleh Syaefudin selaku pimpinan DPRD. Surat tersebut dilengkapi draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.

Kenaikan tersebut diduga dimaksudkan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Padahal, menurut Kejati Jawa Barat, pajak tersebut semestinya menjadi tanggungan masing-masing penerima tunjangan, bukan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457,” kata Nur.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya