Kemudian, kata Suyudi, dari hasil penggeledahan, tim gabungan mengamankan obat keras jenis Ketamin HCl. Barang bukti tersebut ditemukan dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton.
"Selain itu, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal MT Global 168 serta alat komunikasi yang terdiri dari 14 unit handphone," pungkasnya.
(Awaludin)