JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, bahwa tim gabungan menangkap delapan orang terkait kasus kapal tanker MT Global 168 yang diduga membawa 1,16 ton narkoba jenis ketamine di Perairan Belawan, Sumatera Utara (Sumut).
"Nah, dari hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil mengamankan delapan orang awak kapal ya, kru yang berada di atas kapal tersebut," kata Suyudi dalam jumpa pers di Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).
Suyudi memaparkan, delapan orang yang ditangkap itu adalah, tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Tiongkok, Taiwan.
"Mereka memiliki peran masing-masing dalam mengoperasikan kapal," ujar Suyudi.
- IC sebagai kapten kapal atau master,
- RS sebagai chief officer,
- JA sebagai chief engineer,
- IAE sebagai second engineerm,
- JMR sebagai oiler,
- RF serta DPW sebagai able seaman,
- serta 1 warga negara asing berinisial YCY sebagai able seaman.
Kemudian, kata Suyudi, dari hasil penggeledahan, tim gabungan mengamankan obat keras jenis Ketamin HCl. Barang bukti tersebut ditemukan dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton.
"Selain itu, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal MT Global 168 serta alat komunikasi yang terdiri dari 14 unit handphone," pungkasnya.
(Awaludin)