JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah didesak segera mempercepat pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kehakiman. Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk menyelaraskan sistem peradilan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sekaligus menjawab persoalan mendasar dalam penyelenggaraan peradilan.
Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Alpi Sahari, menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana harus diikuti dengan pembenahan aturan mengenai kekuasaan kehakiman. Tanpa harmonisasi regulasi, perubahan hukum berisiko tidak diikuti penataan kewenangan dan perbaikan praktik peradilan secara menyeluruh.
“RUU Kehakiman itu sebaiknya dapat diputuskan tahun ini. Karena KUHP dan KUHAP yang baru sudah ada, menuntaskan RUU Kehakiman menjadi undang-undang mendesak dilakukan dalam rangka menyinkronkan dan mengharmonisasikannya dengan dua kitab undang-undang tersebut,” kata Alpi, Jumat (23/10/2026).
Salah satu persoalan yang perlu dibenahi, menurut Alpi, adalah batas kewenangan hakim dalam praperadilan. Ia menyoroti adanya perbedaan putusan praperadilan, terutama ketika pemeriksaan dinilai telah memasuki substansi perkara pokok.