Pakar Sebut RUU Kehakiman Perlu Segera Disahkan untuk Benahi Peradilan

Awaludin, Jurnalis
Jum'at 23 Oktober 2026 21:30 WIB
RUU Kehakiman (foto: freepik)
Share :

Ia berpandangan, revisi UU Kehakiman perlu memperjelas ruang lingkup kewenangan tersebut agar praperadilan tidak mengambil alih fungsi pemeriksaan perkara pokok. Kejelasan batas kewenangan dinilai penting untuk menjaga prinsip diferensiasi fungsional, yakni setiap institusi penegak hukum menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya.

Selain kepastian hukum, pembenahan juga perlu menyentuh kapasitas pengadilan. Alpi menilai ketimpangan antara jumlah perkara dan ketersediaan hakim berpotensi memengaruhi kualitas pemeriksaan dan putusan. Ia mencontohkan panjangnya antrean persidangan di Pengadilan Negeri Medan sebagai gambaran beban kerja yang perlu mendapat perhatian.

Karena itu, ia mendorong agar revisi UU Kehakiman memuat pengaturan mengenai beban kerja hakim. Mahkamah Agung juga dinilai perlu memperkuat distribusi hakim ke pengadilan negeri sesuai kebutuhan dan jumlah perkara.

“Seharusnya Mahkamah Agung mendistribusikan hakim-hakimnya ke pengadilan negeri,” ujarnya.

Menurut Alpi, reformasi peradilan tidak cukup dilakukan melalui perubahan norma hukum. Pembaruan tersebut juga harus disertai penguatan kapasitas kelembagaan agar pengadilan mampu memberikan pelayanan yang layak dan menghasilkan putusan berkualitas.

Ia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap praktik praperadilan agar mekanisme tersebut tidak dimanfaatkan untuk menghindari pemeriksaan perkara pokok. Pandangannya mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas juga perlu ditempatkan dalam kerangka ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Praperadilan banyak dijadikan alat oleh para pelaku kejahatan sebagai alat, mekanisme, atau sarana untuk menghindari perkara pokok,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya