Berkas Lengkap, Bos Travel Hanania Segera Disidang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 24 Oktober 2026 14:05 WIB
Ilustrasi pelaku penipuan umrah Travel Hanania (Foto: Dok Okezone)
Share :

Laporan lainnya dibuat NN terkait dua calon jamaah yang gagal berangkat meski telah membayar sekitar Rp78,8 juta. Dalam kasus ini, Ahmad Syah Farhan dijerat dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU. 

Selain itu, puluhan mitra travel umrah Hanania Group turut melaporkan dugaan penipuan yang dialami mereka ke Polda Metro Jaya. Laporan ini mencakup 85 mitra Hanania Group yang dijadikan satu dalam sebuah laporan polisi, dengan kerugian mencapai Rp20 miliar.

Adapun pasal yang diterapkan terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya