JAKARTA - Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan keberatan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas pemberian pelindungan terhadap pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Keberatan serupa juga disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tembusan.
Surat keberatan tersebut disampaikan usai putusan sela atas perlawanan Febrie Adriansyah dibacakan pada Senin (26/10/2026).
"Setelah mencermati putusan sela yang telah dibacakan, kami hendak menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada LPSK. Namun ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie.
Kuasa hukum Febrie menyebut Ferry dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Atas dasar itu, mereka mengajukan keberatan terhadap pelindungan yang diberikan kepada Ferry.
"Pada intinya Yang Mulia, kami mau sampaikan kami keberatan terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami, saksi ini tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," sambung dia.
Menanggapi hal tersebut, hakim menjelaskan surat keberatan itu hanya ditujukan untuk diketahui majelis hakim dan tidak disampaikan kepada penuntut umum. Meski demikian, hakim menyebut keberatan tersebut telah disampaikan secara singkat oleh kuasa hukum Febrie.
"Karena surat ini keberatan sifatnya ditujukan kepada majelis jadi hanya diketahui oleh majelis dan tidak disampaikan kepada Penuntut Umum ya, tapi secara selintas tadi sudah diterangkan oleh advokat Terdakwa," jawab hakim.