JAKARTA – Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, Nurman Herin, membantah surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU). Dia menilai dakwaan tersebut tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
"Setelah mendengar dan membaca surat dakwaan tersebut, saya mendapatkan tamparan keras dan saya tidak habis pikir karena perbuatan yang disampaikan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan tersebut tidak benar, karena tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," ujar Nurman dalam sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Salah satu poin yang disoroti Nurman ialah tuduhan menerima uang SGD5 juta hasil pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian, yang kemudian diserahkan kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dia menilai dakwaan tersebut disusun karena jaksa lebih memercayai keterangan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Nurman juga membantah pernah diminta Febrie untuk menemui Ferry. Dia mengaku justru mendapat tekanan dari penyidik agar mengakui telah menerima tas ransel dari Ferry dan menyerahkannya kepada Febrie.
"Saya tidak pernah diminta oleh Bapak Febrie Adriansyah untuk bertemu Ferry Hongkiriwang. Namun kemudian, penyidik mengatakan kepada saya untuk mengakui saja bahwa saya telah menerima tas ransel dari Ferry Hongkiriwang dan tas tersebut selanjutnya saya serahkan kepada Bapak Febrie Adriansyah agar saya bisa pulang," tegas dia.