Dalam penindakan terbaru, petugas turut mengamankan tiga orang lainnya berinisial OW, MM, dan OM. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam, satu buah besi pemukul M16, sebilah pisau, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Keempat orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya.
Dalam perkara ini, AK disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan primer, Pasal 306 KUHP sebagai dakwaan subsider, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP sebagai dakwaan lebih subsider. Penerapan pasal tersebut akan mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku
(Fahmi Firdaus )