Cabut Gugatan dan Walk Out di PTUN Soal Suket Gibran, Ini Alasan Denny Indrayana

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 30 Oktober 2026 17:26 WIB
Denny Indrayana.(Foto: Okezone)
Share :

Dokumen-dokumen yang diharapkan, seperti sertifikat double attendance, transkrip nilai, hingga enrollment, tidak pernah dihadirkan di persidangan. Hal ini dinilai mencederai rasa keadilan dan membuat proses peradilan terkesan tidak serius.

"Jadi, kami untuk menjaga supaya tidak menjadi bagian dari peradilan yang akal-akalan ini, ya kita kemudian menegaskan pencabutan. Tergugat kok tidak menghadirkan bukti-bukti dasar dia mengeluarkan surat keterangan?" tuturnya.

Terkait aksi walk out yang dilakukan timnya, Denny menyebut sikap tergugat yang keberatan atas pencabutan gugatan justru terasa ganjil. Pasalnya, jika gugatan dicabut, pihak tergugat seharusnya diuntungkan karena surat keterangannya tidak dibatalkan oleh pengadilan. Namun, mereka justru tampak bersikeras mempertahankan proses persidangan tanpa bersedia membuka alat bukti.

Alasan terakhir berkaitan dengan masih berjalannya proses hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas gugatan serupa yang diajukan oleh Subhan Palal. Denny menjelaskan, pencabutan gugatan di PTUN bukan berarti pihaknya berhenti memperjuangkan pembatalan suket tersebut.

Tim hukum telah menyerahkan amicus curiae atau berkas pendapat hukum berupa putusan MK untuk menunjang proses kasasi perkara tersebut di Mahkamah Agung.

"Jadi, kasasinya itu memang harus terus dilakukan untuk menegaskan bahwa suketnya memang perlu dibatalkan. Nah, tiga alasan itu yang menyebabkan keputusan ini diambil secara terstruktur," kata Denny.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya