Pada pokoknya, Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi beserta sejumlah pengadu lainnya memohon MKMK untuk memeriksa secara objektif dan netral dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim MK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga meminta para hakim konstitusi dijatuhkan sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Adapun sebelumnya, MK memutus Permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Para Pemohon, Denny Indrayana Cs dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pertimbangan hukum Putusan, MK tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Wapres Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan ijazah SMA/Sederajat.
(Fahmi Firdaus )