Baleg DPR Setujui RUU Pembentukan UU Dibawa ke Paripurna sebagai Usul Inisiatif

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 05 November 2026 21:05 WIB
Baleg DPR setuju membawa RUU Pembentukan Perundangan ke Paripurna.
Share :

Bob menambahkan, Baleg juga menyepakati tambahan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (3). Ketentuan itu mengatur bahwa DPR menugasi alat kelengkapan DPR yang mewakili lembaga tersebut untuk melakukan pembahasan RUU paling lama 60 hari sejak surat presiden diterima.

"Kedua tambahan ini, antara 41 dengan 46, tentunya akan menjadi satu bundel yang bersama dengan apa yang akan kita ajukan dalam proses selanjutnya," ucap Bob.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tata Cara Pembentukan Undang-Undang Iman Sukri terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.

Iman menjelaskan, penyusunan RUU telah melalui proses penyerapan aspirasi masyarakat melalui seminar nasional dan forum diskusi terpumpun di kampus maupun lembaga atau instansi terkait. Panja juga telah membahas materi muatan RUU secara intensif dalam rapat pada 3, 4, dan 5 November 2026.

Salah satu materi yang disepakati adalah pengaturan tahapan pembentukan UU, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan. Selain prosedur biasa, RUU tersebut juga mengatur prosedur cepat dalam pembentukan UU.

"Prosedur pembentukan undang-undang dapat dilakukan dengan prosedur biasa dan cepat. Prosedur cepat dilakukan dengan mempercepat jangka waktu beberapa tahapan," kata Iman.

Dia menjelaskan, prosedur cepat dapat digunakan dalam enam kondisi. Kondisi tersebut meliputi pengesahan perjanjian internasional tertentu yang mendesak, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat batas waktu perubahan atau penggantian UU, serta perubahan materi muatan UU secara terbatas.

Prosedur cepat juga dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan teknis penulisan, mengubah lampiran UU, dan menghadapi keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi pembentukan UU melalui prosedur cepat.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya